Teliti Membaca Perjanjian – Pelajaran Berharga

BY IN Kumpulan Cerita Comments Off on Teliti Membaca Perjanjian – Pelajaran Berharga

“Tiada yang salah… Hanya aku manusia bodoh… Yang biarkan semua ini permainkanku berulang-ulang kali…” – Manusia Bodoh – Ada Band

Guys, ini saya sharing sedikit pengalaman saya, semoga bisa bermanfaat bagi teman2 semua.

Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya saat mengikat perjanjian jual beli rumah. Di tahun 2012, saya membeli sebuah rumah dengan cara mencicil. Namun karena surat2 rumah pada saat itu belum selesai seluruhnya, pihak developer menyuruh saya untuk membayar angsuran kepadanya. Besar angsuran yang dia minta beserta bunganya, menurut dia harus mengikuti bunga Bank. Saya merasa heran. Seingat saya, pada saat mengangsur rumah sebelumnya pada developer yang berbeda, bunga yang dibebankan pada pembeli jauh lebih ringan dibandingkan dengan bunga Bank. Hal itu karena, angsuran yang dibayarkan ke pihak developer bersifat sementara. Paling lama satu tahun, sebelum kemudian beban angsuran itu akan diserahkan ke Bank yang ditunjuk, ataupun apabila pihak pembeli melakukan pelunasan. Hal ini juga dipertegas oleh pernyataan beberapa teman saya, bahwa bunga yang dibebankan pada pihak pembeli seharusnya dibawah bunga Bank. Namun saat kami datang ke notaris, saya cukup terkejut dengan bunga yang tidak sesuai dengan kesepakatan semula. Tiba2 bunganya dinaikkan secara sepihak. Untungnya saat itu, istri saya cukup teliti melihat nominal yang tertera pada surat perjanjian, sehingga kami bisa langsung menanyakan hal tersebut kepada developer. Jawaban developer enteng saja, dengan alasan bunga bank sudah naik. Padahal saat itu masih jalan dua bulan dari pembicaraan awal. Kalau menurut saya yang notabene orang awam, saya pikir kok agak susah kalau bunga bank naik dalam tempo secepat itu. Singkatnya, setelah melalu negosiasi yang cukup alot, akhirnya developer setuju dengan jumlah bunga awal yang sudah disepakati. Nah, ada satu pasal di perjanjian yang menurut saya, pasal ini memberatkan saya sebagai pembeli. Bunyi pasalnya kira2 seperti ini:
Pihak penjual hanya mau membayar pajak penjualan tahun 2012. Jika ada kenaikan pajak, maka selisihnya akan dibebankan pada pihak kedua.
Saat pasal ini saya konfirmasi ke developer dan notaris, menurut mereka jika dalam waktu satu tahun setelah perjanjian ini, tidak ada kenaikan pajak. Nah disinilah letak kebodohan saya. Secara lisan, developer mengatakan jika urusan surat-surat yang belum beres akan diselesaikan dalam tempo beberapa bulan, paling lama satu tahun. Seharusnya, pada saat itu, saya tidak langsung percaya perkataan developer, melainkan menambahkan pasal yang bunyinya sebagai berikut:
Jika oleh satu dan lain hal pengurusan surat-surat lewat dari satu tahun, maka selisih pajak akan menjadi beban pihak pertama (developer) sepenuhnya.
atau bahkan saya bisa menolak pasal yang menurut saya sangat merugikan saya tersebut dengan alasan bahwa apabila developer berani menjamin dalam tempo satu tahun bisa selesai semua, maka dia tidak perlu kuatir untuk membayar pajak penjualan, karena toh tidak ada kenaikan sesuai dengan omongannya sendiri. Jadi dalam hal ini, saya melihat pihak developer seolah-olah tidak mau rugi, sehingga membuat pasal semacam itu. Sekalian saja mengapa dari awal developer tidak bicara langsung kepada pembeli, bahwa apabila rumahnya tidak dibeli secara cash, maka dia tidak mau bayar selisih pajak penjualan. Dalam kasus yang saya alami, developer tidak menyinggung masalah pajak secara terbuka sejak dari awal transaksi, sampai pada saat kami bertemu di notaris. Itu pun pada saat saya tanyakan, dia mengatakan kalau satu tahun, tidak ada kenaikan pajak.
Nah, setelah jalan satu tahun, ternyata developer tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya, yang seharusnya dia berjanji menyelesaikan dalam tempo satu tahun sesuai kesepakatan. Bodohnya saya lagi, saya tidak mencantumkan pasal apapun di perjanjian tentang konsekuensi yang seharusnya ditanggung oleh developer apabila dia terlambat menyelesaikan kewajibannya. Sebenarnya saya sudah berusaha beritikad baik untuk tidak mempermasalahkan hal itu, karena saya memaklumi mungkin bukan kesalahan murni dari developer apabila terjadi keterlambatan dalam pengurusan surat. Namun yang cukup menjengkelkan adalah pihak developer sekali lagi menyuruh saya untuk segera mengajukan KPR, sementara PBBnya belum selesai. Saya berusaha menjelaskan jika PBB belum selesai, KPR tidak akan disetujui. Namun pihak developer malah seolah menyalahkan saya yang tidak bisa mengurus KPR (Padahal saya sudah keluar biaya untuk appraisal rumah, dimana biaya itu saya tanggung sendiri – sekali lagi kebodohan saya!)
Jadi sudah dapat dipastikan, permohonan KPR saya ditolak oleh Bank! Setelah itu, developer tidak ada kabar beritanya, sementara saya tetap rajin mengangsur ke dia lagi. Dia sempat menghubungi saya dan bermaksud untuk melakukan penyesuaian bunga bank, yang tentu saja saya tolak karena dia belum menyelesaikan surat-suratnya. Jadi, ternyata dengan bunga bank yang sudah sedemikian rupa, yang bagi saya sebenarnya sangat berat, developer masih berusaha mencoba untuk menaikkan lagi, karena menurut dia, dia sudah sangat rugi dengan bunga yang tidak sama dengan bank. Saya merasa heran, sekali lagi mohon dikoreksi apabila saya salah, memangnya ada aturan apabila kita in house ke developer, bunga yang diminta harus ikut bunga bank?
Lalu setelah dua tahun, setelah pada akhirnya surat2 itu selesai, saya yang bodoh ini harus menanggung selisih pajak penjualan yang seharusnya menurut beberapa teman tetap menjadi tanggungan developer. Tapi sekali lagi karena saya yang bodoh ini sudah tanda tangan perjanjian, maka mau tidak mau saya harus membayar selisih pajak penjualan tersebut yang jumlahnya cukup besar buat kantong saya. Notaris pun menyarankan saya untuk berdiskusi secara baik2 dengan developer. Namun apa yang saya alami malah di luar dugaan. Pihak developer seolah tidak mau disalahkan jika proses pengurusan surat2nya molor sampai dua tahun. Dan ketika saya menyinggung masalah biaya yang sudah saya keluarkan untuk appraisal rumah, dia balik menyanggah, menurutnya saya yang bodoh tidak bisa mengurus KPR. Saya sampai berpikir, barangkali saya memang terlalu bodoh untuk bisa berhasil mengajukan KPR tanpa disertai PBB. Dan dia juga mempersoalkan mengenai bunga angsuran yang menurutnya dia sudah dirugikan. Intinya, sisa angsuran yang sebenarnya dari semula saya mencoba untuk nego (mungkin dikasih discount) tidak bisa saya dapatkan, malah masih ketambahan dengan selisih pajak penjualan yang dibebankan kepada saya. Ckk.. Ckk.. Alangkah bodohnya saya.
Padahal selisih pajak itu semestinya akan saya gunakan untuk berlibur bersama keluarga pada acara akhir tahun ini. Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada developer, bahwa saya mendapat pelajaran yang sangat berharga sekalipun saya harus membatalkan rencana liburan saya akhir tahun ini sembari mengelus kepala anak sulung saya dan berkata,”Maaf nak, tahun ini liburan di rumah saja ya… “

Semoga pengalaman saya ini bisa menjadi pelajaran buat teman2 agar teliti sebelum menandatangani perjanjian dan jangan mudah percaya pada omongan orang lain.




Comments are closed.